Gegara Pria Ini, Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Hotel Mandarin di Nagori Karang Anyer

    Gegara Pria Ini, Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Hotel Mandarin di Nagori Karang Anyer
    Keterangan Photo : RCP Tersangka Pengedar Sabu di Hotel Mandarin, Karang Anyer

    SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus sosok pria ini, saat berada di dalam salah satu kamar Hotel Mandarin, tepatnya di jalan Kuncara, Huta VIII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/03/2024), sekira pukul 18.00 WIB.

    Sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka yang mengaku dirinya berinisial RCP, mencurigakan dan petugas langsung menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan dan akhirnya kamar penginapan itu digrebek.

    Pada saat mengamankan RCP, petugas melakukan penggeledahan seisi ruangan kamar penginapan itu dan menemukan sejumlah barang bukti. Saat petugas menginterogasi, pria berusia 42 tahun ini mengakui seluruh barang bukti, diantaranya sabu-sqbu adalah miliknya.

    Kini, berikut seluruh barang bukti yang dimiliki nya, tersangka RCP telah diamankan ke Mako Polres Simalungun melanjutkan penyidikan serta pemeriksaan keterangannya di hadapan penyidik dan Ia diancam terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menyampaikan, pihaknya mengamankan tersangka RCP berikut sejumlah barang bukti, diantaranya Narkotika jenis sabu.

    Selanjutnya, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menerangkan, dalam laporan tertulisnya, terkait sejumlah bareng bukti yang diamankan dari lokasi, diteruskan melalui pesan percakapan WAG Humas Polres SSimalungun, Minggu (24/03/2024) sekira pukul 13.35 WIB.

    "Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1, 02 gram, sebuah HP Android merk vivo, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200.000, sebuah bong, dan sebuah mancis, " sebut AKP Irvan.

    Disebutkan, pada saat diamankan petugas, tersangka RCP mengaku dirinya berstatus wiraswasta. Lebih lanjut, AKP Irvan menerangkan, selain mengakui barang bukti tersebut miliknya, RCP juga mengungkapkan, asal usul diperolehnya.

    "Interogasi awal, tersangka RCP mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan panggilan  Ogek, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, IPDA Froom Pimpa Siahaan memimpin Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan dan RCP diboyong berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.

    "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dan kami mengimbau agar masyarakat membantu dengan menyampaikan informasi, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba, " tegas AKP Irvan.

    Pada akhir penyampaian, AKP Irvan mengatakan, penangkapan ini menandakan keseriusan Polres Simalungun melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba perusak generasi bangsa di Simalungun.

    "Kami selalu mengingatkan masyarakat akan bahaya dan pengaruh buruk narkotika bagi generasi muda, " pungkasnya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Publikasi Aksi Perjudian di Kecamatan Ujung...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami