S alias Gundul dan 99,91 Gram Sabu Diamankan dari Nagori Maligas Bayu, Warga Apresiasi Satnarkoba Polres Simalungun

    S alias Gundul dan 99,91 Gram Sabu Diamankan dari Nagori Maligas Bayu, Warga Apresiasi Satnarkoba Polres Simalungun
    Keterangan Photo ; ISTIMEWA

    SIMALUNGUN - Seorang pria berusia 43 tahun, berinisial S alias Gundul diketahui warga Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun diringkus pihak Kepolisian.

    Pasalnya, aktivitas ilegal S alias Gundul meresahkan dan laporan warga setempat ditindaklanjuti pihak Satnarkoba Polres Simalungun, terkait penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

    Selanjutnya, berbekal informasi itu, kemudian personel Satnarkoba Polres Simalungun dipimpin Bripka Syarif Noor Solin tiba di lokasi,  penyelidikan dan pada saat yang tepat, S alias Gundul diringkus tanpa perlawanan.

    Personel Satnarkoba Polres Simalungun meringkus S alias Gundul berikut sejumlah barang bukti dari salah satu warkop di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin dinihari (04/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

    Terkait barang bukti yang diamankan petugas, sesuai dalam laporan tertulis yakni, sebuah plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 96.91 gram berikut uang senilai Rp 500 Ribu.

    Lebih lanjut, barang bukti lainnya berupa, satu unit timbangan elektrik, dua lembar plastik klip kosong, pipet plastik dan satu unit android bermerk Vivo berwarna hitam milik tersangka turut diamankan.

    Masih di lokasi, saat petugas menginterogasi tersangka S alias Gundul terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari seorang pria di Jalan Ayahanda, Kota Medan.

    Selanjutnya, S alias Gundul gagal mengedarkan sabu-sabu itu dan petugas langsung memboyong tesangka dan barang bukti untuk diamankan serta penyidikan lanjutan  ke Markas Polres Simalungun.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dalam pesan percakapan selularnya membenarkan, personel mengamankan tersangka S alias Gundul berikut barang buktinya.

    "Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Hukum Polres Simalungun. Polisi menghimbau, masyarakat turut proaktif dan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan, " tutup AKP Adi Haryono. Senin (04/09/2023) sekira pukul 17.20 WIB.

    Terpisah, salah seorang warga setempat bermarga Purba melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan, apresiasi dan berterima kasih kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama jajarannya atas respon cepat soal laporan warga Nagori Maligas Bayu, sekitarnya.

    "Izin ya bang. Kami dalam hal ini, mewakili kalungan masyarakat di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun mengapresiasi kinerja Bapak Kasat Narkoba bersama jajarannya yang tanggap dan respon cepat bertindak, " sebut Purba dalam percakapan selularnya saat menghubungi jurnalis indonesiasatu.co.id. Selasa (05/09/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    10 Tahun Derita IRT Idap Penyakit Akut Berakhir...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami