Usai Cuap-Cuap ke Media Lain, Begini Kata Humas PT Kinra Soal Proyek WTP di KEK Sei Mangkei

    Usai Cuap-Cuap ke Media Lain, Begini Kata Humas PT Kinra Soal Proyek WTP di KEK Sei Mangkei
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra; red) merupakan anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara yang dihunjuk Pemerintah Pusat mengelola dan mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN; red) di Kabupaten Simalungun.

    Dalam prosesnya, pembangunan disebut Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (KEK; red) ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terletak di Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 18.32 WIB.

    Informasi saat ini, PT Kinra bekerjasama dengan pihak rekanannya, PT Adhya Tirta Batam melakukan pembangunan infrastruktur pengadaan, pengolahan dan pendistribusian sarana air bersih di di lokasi Kavling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

    Terkait proses pembangunan proyek yang disebut Water Treatment Plant II (WTP; red) diketahui pelaksana proyeknya PT Bangun Tirta Medan (BTM; red)dan menurut nara sumber dalam proggres pengerjaan proyek ini mencapai lebih kurang 30℅ sejak dimulai pada bulan Juni 2023 yang lalu.

    Kemudian, tudingan miring tentang proses pengerjaan proyek WTP II, kalangan warga menuding bahwa proyek itu dimulai tanpa kajian dampak lingkungan, sehingga merusak daerah aliran air sungai Bah Tongguran sebagai sumber pasokan air bersih.

    Lebih lanjut, kalangan publik juga menyoroti pihak pelaksana proyek yakni PT BTM mengoperasionalkan sejumlah alat berat dan tudingan miring juga diutarakan kalangan publik menyangkut operasional alat berat menggunakan BBM Non Industri.

    Selanjutnya, pihak Manajemen PT Kinra  melalui Humasnya atas nama Andreas melalui pesan percakapan selularnya, menyampaikan uraian kalimat yang diawalinya dengan "klarifikasi" terkait pemberitaan proyek WTP tahap II di KEK Sei Mangkei.

    Berikut ini uraian kalimat dalam pesan percakapan yang diterima awak media ini, Rabu (20/02/2024) sekira pukul 18.02 WIB,

    "Saya klarifikasi sbb. PT Adhya Tirta Batam selaku mitra yang akan membangun WTP tahap II yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nusantara III dan PT KINRA sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pembangunan WTP tahap II di KEK Sei Mangkei. Dalam melaksanakan pembangunan, PT ATB sudah mendapatkan persetujuan pembangunan dari Administrator KEK Sei mangkei dan sudah mendapatkan persetujuan dengan Dinas PUPR yang merupakan pengelola Sumber Daya Air pada wilayah sungai Bah Tongguran yakni sungai yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan air kek sei mangkei. terkait izin dari dinas lingkungan hidup, dalam pelaksanaan pembangunan WTP tahap II, PT ATB tidak perlu mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan hidup. Pelaksanaan pembangunan seluruhnya menjadi tanggung jawab dinas PUPR. Untuk penggunaan BBM bersubsidi untuk penggunaan alat berat, PT ATB  menggunakan bahan bakar untuk indstri dimana hal tersebut sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku."

    Seterusnya, awak media ini menyampaikan kepada Humas PT Kinra untuk melengkapi penyampaian klarifikasi tersebut, dengan mencantumkan data dirinya dan persetujuan eksploitasi lingkungan dari dinas yang disebutkan.

    "Bapak sudah mengetahui ini nomor siapa berdasarkan chat yang bapak kirim sendiri. (terlampir tangkapan layar, konfirmasi yang disampaikan awak media ini; red). "Dan menurut saya penjelasan saya sudah cukup lengkap. Terima kasih, " sebut Humas PT Kinra."

    Berita sebelumnya, kalangan aktivis penggiat sosial masyarakat menyampaikan kepada pihak Holding Perkebunan agar melakukan evaluasi capaian kinerja  sekaligus mengaudit para pemangku jabatan Manajemen PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra ; red).

    Pasalnya, saat ini publik menyoroti dan menuding pemangku jabatan Humas PT Kinra, tidak memahami dan tidak mentaati UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendasari kebutuhan publik, dan hak asasi manusia.

    Diketahui, PT Kinra berstatus perusahaan milik negara, memiliki kewenangan mengelola dan mengembangkan Proyek Strategis Nasional KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/01/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Kami mendesak agar dilakukan evaluasi dan audit terhadap kinerja manajemen PT Kinra KEK Sei Mangkei, kata A Sinaga menyampaikan tanggapannya.

    Sementara, WH Butar Butar mewakili rekan-rekan aktivis penggiat sosial lainnya menyampaikan, terkait kinerja pihak manajemen PT Kinra tidak transparan dan perihal konfirmasi yang disampaikan awak media tidak direspon.

    "Berkali-kali dihubungi awak media yang inginkan informasi agar pemberitaan berimbang. Namun, penyampaian konfirmasi awak media soal proyek WTP Tahap II melalui sambungan percakapan selular tidak direspon Humas PT Kinra, " sebut WH Butar Butar.

    Kemudian, WH Butar Butar menambahkan, informasi diperoleh, semula  tidak menanggapi saat dikonfirmasi. Namun, secara sepihak oknum Humas PT Kinra melalui salah satu media online menyampaikan keterangannya.

    "Dihubungi perihal konfirmasi proyek WTP Tahap II, oknum Humas PT Kinra tidak merespon dan tidak menanggapi alias Bungkam. Anehnya ! setelah dipublikasi 3 kali, si oknum Humas PT Kinra cuap-cuap melalui media online berbeda, " terang WH Butar Butar.

    Pada akhirnya, melalui surat resmi LSM PAB Kabupaten Simalungun menegaskan, akan menyampaikan laporan resmi melalui surat kepada Kementerian BUMN RI dan juga Holding Perkebunan Nusantara III.

    "Sekaligus, kami mendesak agar evaluasi dilakukan terhadap para pemangku jabatan Manajemen PT Kinra KEK Sei Mangkei, " tegas WH Butar Butar melalui sambungan percakapan selularnya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Proyek WTP II KEK Sei Mangkei Dikonfirmasi,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
    Pusterad Raih Juara Umum Kejurnas Judo Kasad CUP XV 2024

    Ikuti Kami